Kepengurusan VISA Kunjungan ke Indonesia

Kepengurusan VISA Kunjungan ke Indonesia

Kepengurusan VISA Kunjungan ke Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013,tentang Keimigrasian, maka terdapat beberapa jenis Visa Kunjungan ke Indonesia, yakni:

  • Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka:
    • Wisata;
    • Keluarga;
    • Sosial;
    • Seni dan budaya;
    • Tugas pemerintahan;
    • Olahraga yang tidak bersifat komersial;
    • Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
    • Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
    • Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
    • Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
    • Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
    • Melakukan pembicaraan bisnis;
    • Melakukan pembelian barang;
    • Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
    • Mengikuti pameran internasional;
    • Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
    • Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
    • Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;

Jenis visa ini diberikan selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali dengan masa berlaku 30 hari untuk setiap perpanjangan serta dapat dialihstatuskan.

Lihat Juga : Jasa Kepengurusan VISA Tinggal Terbatas

Jenis-jenis Visa Kunjungan:

  1. Visa kunjungan saat kedatangan: Diberikan selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang untuk 30 hari namun tidak dapat dialihstatuskan. Diberikan kepada Warga Negara Asing dari negara-negara tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu dalam rangka:
    • Tugas pemerintahan;
    • Pendidikan;
    • Sosial Budaya;
    • Pariwisata;
    • Bisnis;
    • Keluarga;
    • Jurnalistik; atau
    • Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
  2. Bebas Visa Kunjungan Singkat: Jenis visa ini diberikan selama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang maupun dialihstatuskan. Diberikan kepada Warga Negara Asing dari negara-negara tertentu pada semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan azas timbal balik dan azas manfaat dalam rangka:
    • Kunjungan wisata;
    • Tugas Pemerintahan;
    • Kunjungan Usaha;
    • Kunjungan Sosial Budaya.
  3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: Jenis visa ini tidak dapat diperpanjang maupun dialihstatuskan. Diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia berlaku untuk 1 (satu) tahun dengan setiap kali kunjungan tidak boleh lebih dari 60 (enam puluh) hari, dalam rangka kunjungan untuk melakukan kegiatan:
    • Kunjungan wisata;
    • Dalam rangka kunjungan bisnis;
    • Dalam rangka Kunjungan keluarga.