Tahap Pengurusan Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS)
Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
- Surat Keterangan jaminan dan identitas sponsor
- Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
- Melampirkan TELEX VITAS
- Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
- Bagi tenaga kerja atau pengusaha asing melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), SUrat Tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA – TA. 01/TA.02/IMTA
- Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
- Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan Keterangan :
- Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tinggal orang asing yang bersangkutan, paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut, dengan ketentuan :
- Perpanjangan pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Pejabat yang ditunjuk.
- Perpanjangan yang ketiga sampai dengan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM pejabat yang ditunjuk
- Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau dan sponsor, 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Tinggal Terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir yang telah ditentukan
- Dalam hal ijin tinggal terbatas berakhir, sementara keputusan Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas belum diberikan, kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Ijin Tinggal Terbatas berakhir.
Baca Juga : Jasa Urus Kitas Sponsor Perusahaan