Proses dan Persyaratan Untuk Mendapatkan KITAS

Proses dan Persyaratan Untuk Mendapatkan KITAS

Proses dan Persyaratan Untuk Mendapatkan KITAS

Proses dan Persyaratan Untuk Mendapatkan KITAS


Bukan lagi informasi baru bahwa proses permohonan visa di Indonesia membutuhkan waktu hingga 10 minggu. Proses yang panjang tersebut mungkin akan membuat Anda stres. Untuk itu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dari awal untuk menghindari kekecewaan yang sebenarnya tidak perlu. Selain itu, perpanjangan KITAS sebaiknya dilakukan 2 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Sekarang mari kita bahas bagaimana cara mendapatkan visa.

Proses untuk KITAS izin kerja

Pre-IMTA/Pre- persetujuan izin kerja

  1. Atasan atau organisasi mengajukan permohonan untuk menggunakan tenaga kerja asing ke Departemen Tenaga Kerja setempat.
  2. Memaparkan wawancara dari Kementerian.
  3. Proposal disetujui oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia.
  4. Proses untuk Pre-IMTA. Anda akan diberitahu tentang masa tinggal Anda di Indonesia.

IMTA/Persetujuan Izin Kerja

  1. Sebelum mendapat persetujuan IMTA, pembayaran DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) lanjutan sebesar 100 USD per bulan harus dilakukan.
  2. Persetujuan IMTA. Anda sekarang legal untuk bekerja di indonesia.

Persetujuan VITAS

  1. Mendaftar visa Telex sebagai VITAS (Visa Tinggal Terbatas)sebelum persetujuan.
  2. Persetujuan VITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Indonesia di Jakarta akan diteleks ke kedutaan Indonesia di luar negeri.
  3. Proses persetujuan VITAS memakan waktu 5 hari kerja.
  4. VITAS dikeluarkan oleh pihak Indonesia di luar negeri.
  5. Mengumpulkan VITAS secara langsung sebelum datang ke Indonesia.

Mengubah VITAS Menjadi KITAS Visa Kerja dengan MERP

Setelah tiba di Indonesia, Anda hanya memiliki 30 hari untuk mengubah VITAS menjadi visa kerja KITAS. Anda tidak diizinkan meninggalkan negara di tengah proses, atau VITAS Anda tidak akan berlaku. VITAS berlaku untuk penggunaan sekali masuk.

  1. Siapkan formulir aplikasi beserta dokumen yang tertera pada persyaratan.
  2. Melalui pemrosesan data biometrik di imigrasi secara langsung.
  3. Libatkan Cekindo dengan dokumen dan sisa prosesnya.
  4. Proses memakan waktu 8 hari kerja.
  5. Setelah disetujui, KITAS sekarang tersedia sebagai catatan online bersama dengan MERP.

Dengan KITAS, Anda bisa keluar dan masuk kembali ke Indonesia beberapa kali bersamaan menggunakan MERP. MERP memiliki masa berlaku yang sama dengan KITAS Anda. Paling tidak sampai Anda mendapatkan pekerjaan di Indonesia dengan sponsor.

Pendaftaran dan Pelaporan Sipil

Langkah ini merupakan kewajiban dan harus diproses dalam 14 hari setelah KITAS dikeluarkan.

  1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk tinggal di Indonesia.
  2. Hadir di departemen administrasi sipil.
  3. Anda akan mendapatkan sertifikat sipil yang diperlukan.

Proses KITAS Visa Pernikahan

Persetujuan VITAS

  1. Siapkan dokumen: paspor yang masih berlaku dan fotokopi paspor, surat nikah, fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan Indonesia Anda dengan status “menikah”, salinan surat pernyataan terbaru dari bank pasangan Indonesia, dan surat sponsor.
  2. Langkah berulang dalam “Persetujuan VITASl” dari “Proses KITAS Visa Kerja”

Mengubah VITAS Menjadi KITAS

Proses yang sama diterapkan seperti pada “Mengubah VITAS menjadi KITAS” dari “Proses KITAS Visa Kerja”. Setelah memasuki Indonesia, Anda hanya memiliki tujuh hari untuk mengubah VITAS menjadi KITAS.

Harap diingat bahwa, bagaimanapun, Anda tidak diizinkan untuk mengubah KITAS visa pernikahan Anda menjadi izin kerja (MERP). Paling tidak sampai Anda mendapatkan pekerjaan di Indonesia dengan sponsor.

Pendaftaran dan Pelaporan Sipil

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  2. Hadir di departemen administrasi sipil
  3. Anda akan mendapatkan SKSKPS (Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara) dan STM (Surat Tanda Melapor).

Anda dapat mempertimbangkan untuk mengubah KITAS Anda menjadi KITAP setelah dua tahun menikah dengan pasangan Indonesia Anda.

Baca Juga : Data Apa Saja Yang Ditulis dalam Visa

 

CONTACT US

Hotline : (021) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)

Email : binamanajemenglobal@gmail.com