Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada (diberikan melalui alih status):
- a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
- b. Keluarga karena perkawinan campuran;
- c. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia
Baca Juga : Jasa Kepengurusan RPTKA
Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing juga dapat diberikan kepada (diberikan secara langsung tanpa melalui alih status):
- a. Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
- b. Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- c. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia
CONTACT US
Hotline : (021) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com