Jasa Pengurusan Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)

Jasa Pengurusan Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)

Jasa Pengurusan Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)

Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)


Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada (diberikan melalui alih status):

  • a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  • b. Keluarga karena perkawinan campuran;
  • c. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
  • d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia

Baca Juga : Jasa Kepengurusan RPTKA

Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing juga dapat diberikan kepada (diberikan secara langsung tanpa melalui alih status):

  • a. Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  • b. Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
  • c. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia

 

CONTACT US

Hotline : (021) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)

Email : binamanajemenglobal@gmail.com